Kepala Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mendesak pemerintah segera membuat regulasi terkait dengan produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HTPL). HTPL sendiri meliputi vape atau rokok elektrik, tembakau yang dipanaskan (HTP), hingga tembakau kunyah.
“Regulasi ini belum ada. Kalau yang ada jenis rokok konvensional, kalau HTPL, vape belum ada,” kata dia dalam diskusi virtual Bedah Riset: Presepsi Konsumen di Indonesia Terhadap Penggunaan Rokok Elektrik, Kamis (21/1).
Dia menyebut ada beberapa negara yang memang sudah membuat regulasi mengenai produk HTPL. Salah satunya adalah Inggris. Negara tersebut, mengatur semua mekanisme terkait penggunaan serta sanksi dalam penggunaan rokok elektrik.
“Yang jelas apakah Indonesia perlu mengatur juga ini ada kemungkinan,” jelas dia.
Pengamat Kebijakan Publik itu menambahkan, Indonesia memang seharusnya membutuhkan pengaturan sendiri mengenai penggunaan rokok elektrik. Ini juga bisa meminimalisir produk ilegal yang marak terjadi di Indonesia.
“Kita membutuhkan pengaturan sendiri mengenai rokok vape sendiri mengenai mekanisme dan sanksi-sanksi bagi pelanggarnya juga,” sebut dia.
Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/4462998/pemerintah-diminta-terbitkan-regulasi-khusus-rokok-elektrik