Peran Asosiasi Sebagai Wadah Berbagi dan Suara Penting Untuk Regulasi

Peran asosiasi harus kuat di bidang berbagi informasi dan masukan, terutama regulasi. Asosiasi Produsen E-Liquid Indonesia (APEI) berkomitmen untuk mewujudkan hal itu. Pada awalnya, regulasi produk HPTL di Indonesia muncul berbarengan dengan berdirinya APEI. Sampai sekarang, APEI berperan penting sebagai wadah komunitas untuk produsen e-liquid yang memiliki nomor registrasi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai. Saat ini, anggota APEI mencapai sekitar 54 pabrikan industri UMKM. APEI memiliki visi-misi untuk memfasilitasi para pengusaha terkait dengan transparansi dan komunikasi kebijakan.. Hal ini bertujuan guna meningkatkan sinergitas dengan pemerintah demi keberlanjutan industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Peran asosiasi APEI hadir dalam kegiatan advokasi melalui berbagai cara. Terkadang, asosiasi membuat pertemuan rutin dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai setiap satu bulan sekali. Di kesempatan lain, asosiasi melakukan advokasi dengan Kementerian Perindustrian dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk melaporkan implementasi PMK dengan kejadian di lapangan.

“APEI berperan sebagai penyampai hot issues gitu lah kalo ada yang berbenturan antara regulasi dan implementasi yang nanti akan mengumpulkan masukan supaya tidak ada beban regulasi di industri”, kata Daniel selaku Ketua APEI.

Peran asosiasi penting kehadirannya. APEI berperan tidak hanya sebagai wadah berbagi, tapi memiliki suara yang penting untuk perumusan regulasi. “Jadi, kalo ada perumusan-perumusan PMK itu pasti ada masukan dan pertimbangan dari asosiasi. Nah, APEI ini juga memberi masukan terkait dengan kebijakan standar di sasi produk vape, karena pemerintah dalam hal ini hanya mengatur produsen jadi untuk distributor dan penjualan itu belum ada aturan khusus”, tambah Aga selaku anggota APEI.

Ekosistem Industri

Dalam industri e-liquid, Dirjen Bea Cukai tidak mengatur produsen liquid tanpa nikotin. Sedangkan, APEI akan melaporkan produsen liquid dengan nikotin yang tidak memiliki nomor registrasi Dirjen Bea Cukai ke pihak yang berwajib.

“Kalau kita menemukan ada produsen ilegal kita akan langsung laporkan ke Bea Cukai, ya soalnya kan itu akan mengganggu ekosistem industri juga yang merugikan ke penerimaan APBN negara”, ujar Daniel.

Dinamika industri e-liquid ini juga berkembang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir, dari kenyataan setidaknya rata-rata produksi mencapai 400.000 botol per bulannya untuk produsen berkapasitas besar. Sedangkan untuk proses distribusinya biasanya langsung ke vape store atau melalui online. Namun, masalah yang sering hadir di hadapan industri e-liquid adalah masalah banting-banting harga karena belum adanya aturan untuk Harga Transaksi Pasar (HTP). Saat ini, APEI sedang terlibat dalam pengaturan HTP dan personalisasi nama PT masing-masing di label cukai. Jika perubahan PMK ini menjadi sah, bagi pengusaha e-liquid yang melanggar akan mendapat sanksi pidana.

Baca juga: Kebijakan Rokok Elektrik Perlu Kajian Mendalam