Tahukah Anda bahwa snus, merupakan produk tembakau tanpa asap, asal Swedia, yang dikonsumsi dengan ditempatkan di bibir atas untuk waktu yang lama.
Berbeda dengan rokok, yang merupakan tembakau yang dipakar, snus seperti halnya rokok elektrik dinilai lebih rendah risiko kesehatannya.
Snus pun telah menjadi faktor jumlah perokok di Swedia, sebanyak 8 persen pria dan 11 persen perempuan, pada tahun 2016.
“Nikotin bukanlah musuh kita. Tetapi, tembakau yang dibakar adalah sumber permasalahannya,” kata Profesor Kesehatan Masyarakat dari Universitas Johns Hopkins, David Abrams pada tahun 2014 lalu.
Amerika Serikat juga sudah memperkenalkan produk tembakau alternatif tersebut. Setelah melalui proses evaluasi yang ketat, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) mengizinkan snus dipasarkan di negara tersebut untuk pertama kalinya pada November 2015.
Karena dianggap sejalan dengan tujuan melindungi kesehatan publik. Izin pemasaran dikeluarkan setelah FDA menyetujui permohonan Aplikasi Pra-Pemasaran Tembakau (Pre-Market Tobacco Application atau PMTA) yang diajukan oleh Swedish Match.
Kemudian pada Oktober 2019, melalui jalur aplikasi Produk Tembakau dengan Risiko yang Dimodifikasi (Modified Risk Tobacco Products atau MRTP), FDA mengizinkan snus dijual di Amerika Serikat dengan klaim sebagai produk alternatif yang lebih rendah risiko dibandingkan dengan terus merokok.
Keputusan ini dibuat setelah FDA meninjau bukti ilmiah yang diajukan Swedish Match.
Hasilnya, FDA menyatakan bahwa produk tersebut memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok.
Selain itu, hasil kajian ilmiah juga menunjukkan bahwa pengguna snus berisiko lebih rendah terkena penyakit kanker mulut, penyakit jantung, kanker paru paru, stroke, emfisema, dan bronkitis kronis daripada perokok.
“Keputusan hari ini menunjukkan kelayakan bagi perusahaan (Swedish Match) untuk memasarkan secara spesifik produk-produk tembakautersebut (snus) sebagai produk yang memiliki risiko lebih rendah bagi konsumen, setelah melalui evaluasi ilmiah. Tim ahli kami telah memeriksa aplikasi ini untuk memastikan bahwa produk tembakau tersebut (snus) memenuhi standar kesehatan masyarakat dalam undang-undang,” kata Komisaris FDA, Ned Sharpless pada Oktober 2019.
Karena telah mendapatkan klaim dari FDA bahwa snus memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok, produk tersebut juga berpotensi mendapatkan potongan pajak di Negara Bagian Georgia, Amerika Serikat. Saat ini, Georgia sedang mengajukan rancangan undang-undang (House Bill 864), yang mengatur tentang pajak produk tembakau alternatif.
Dalam rancangan tersebut, setiap produk yang telah memperoleh klaim risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok dari FDA, maka akan mendapatkan potongan pajak hingga setengahnya. Dengan begitu, pajak snus akan menjadi lima persen yang dari sebelumnya 10 persen.
Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Amaliya berharap Indonesia dapat belajar dari Amerika Serikat dalam mengatur produk tembakau alternatif.
Keputusan yang dibuat FDA berdasarkan pada hasil penelitian yang menyeluruh dan kerangka regulasi berbasis kajian ilmiah, yaitu PMTA dan MRTP.
Untuk itu, sebelum membuat keputusan yang keliru terhadap produk tembakau alternatif, pemerintah bersama pemangku kepentingan lainnya harus mendorong kajian ilmiah di dalam negeri.
“Kami berharap Pemerintah Indonesia mulai mempertimbangkan untuk melakukan kajian ilmiah di dalam negeri yang melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan peneliti,” kata Amaliya.
Kajian ilmiah tersebut juga dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk membentuk regulasi yang proporsional terhadap produk tembakaualternatif dengan mempertimbangkan profil risiko yang dimiliki.
“Harapannya hasil kajian ilmiah ini dapat memberikan perspektif baru terhadap produk tembakau alternatif. Selama ini, banyak persepsi yang keliru. Hal ini harus diluruskan, sehingga keberadaan produk tembakaualternatif dapat memberikan manfaat, terutama bagi perokok dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko,” tutup Amaliya.***