Industri tembakau dan rokok elektronik di Indonesia kini beroperasi di bawah iklim regulasi yang kian membatasi, menghadirkan tantangan bagi keberlangsungan sektor ini.

Sumber foto: RPMK Pengamanan Produk Tembakau 2024

Rancangan Regulasi Baru

Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau). Salah satu pasalnya mengatur mengenai ketentuan kemasan. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 18 Tahun 2025 yang terbit awal Juli 2025, juga mengatur kemasan. Namun, ketentuannya sedikit berbeda dari apa yang tertuang dalam RPMK Tembakau, terutama terkait sertifikat merek.

Dalam RPMK Tembakau dan Peraturan BPOM, pengaturan peringatan kesehatan (Peringatan Kesehatan Bergambar/PHW) menjadi sentral. Pasal 8 hingga 14 dokumen ini merinci kewajiban pencantuman PHW pada setiap kemasan terkecil maupun lebih besar, tidak boleh tertutup, dan harus jelas terbaca. Terdapat lima jenis Peringatan Kesehatan yang berbeda, setiap varian produk harus mencantumkan masing-masing 20%. Desainnya pun harus memenuhi persyaratan ketat, yaitu berbentuk kotak, menutupi 50% luas permukaan kemasan sisi depan dan belakang, dengan teks “PERINGATAN” berwarna kuning pada dasar hitam, serta gambar beresolusi tinggi.

Ancaman Kemasan Polos dan Dampaknya pada Merek

RPMK Tembakau juga secara gamblang mengatur standardisasi kemasan polos. Pasal 5 dan 7 menetapkan bahwa kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, baik bagian luar maupun dalam, harus berbentuk kotak persegi panjang (kecuali kantung nikotin/silinder) dan berwarna tunggal Pantone 448 C. Dokumen ini melarang penambahan gambar atau tulisan apapun selain yang ditetapkan, menegaskan implementasi kemasan polos untuk menghilangkan daya tarik visual merek.

Di sisi lain, desain produk menjadi elemen krusial merek membangun identitas dan diferensiasi. Ketika regulasi membatasi inovasi serta desain, maka dapat mengikis nilai dan identitas merek. Padahal, identitas ini terbangun melalui proses panjang bertahun-tahun, bukan sekadar dalam satu-dua hari.

Dalam konteks regulasi yang berkembang ini, pengecualian dalam Peraturan BPOM bagi produk tembakau dengan sertifikat merek menjadi langkah yang patut diapresiasi, sebab melindungi brand equity yang sangat berharga bagi industri. Identitas merek (brand equity), yang terbangun melalui investasi panjang, merupakan aset brand yang perlu dipertahankan. Pengecualian ini menjaga eksistensi merek. Namun, pembatasan lain dapat menghadirkan keprihatinan terhadap operasional, sekaligus berpotensi meningkatkan peredaran produk ilegal, yang merugikan pendapatan negara serta mengikis daya saing industri legal.

Kemasan Polos dan Potensi Peningkatan Rokok Ilegal

Alih-alih mengurangi konsumsi, pengaturan kemasan polos pada rokok justru berisiko memperluas peredaran rokok ilegal. Penelitian INDEF pada akhir tahun lalu memperingatkan, bahwa jika aturan ini berlaku, maka downtrading (beralih ke merek legal lebih murah) dan perpindahan konsumen ke rokok ilegal akan terjadi lebih cepat, yang berpotensi memangkas permintaan produk legal sebesar 42,09%.

Lebih jauh, penelitian INDEF mengemukakan potensi dampak ekonomi yang hilang sebesar Rp182,2 triliun, sementara penerimaan perpajakan dapat menurun hingga Rp95,6 triliun. Jumlah ini bukanlah sedikit, terutama dalam perkembangan ekonomi global-nasional saat ini, dan perlu menjadi perhatian.

Dialog konstruktif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan, terutama dalam perumusan RPMK Tembakau, serta memperhatikan keberlangsungan industri. Hal ini demi memastikan Industri Hasil Tembakau (IHT) dapat terus beroperasi dan berkontribusi positif pada perekonomian nasional di tengah adaptasi terhadap kebijakan ini. 

Referensi: 

https://tobacco.stanford.edu/ad_tags/mild

https://tobaccocontrol.bmj.com/content/tobaccocontrol/early/2025/02/02/tc-2024-058921.full.pdf