
Akhir-akhir ini, wacana pelarangan vape dibahas di pemberitaan akibat munculnya pernyataan dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto pada 18 Februari lalu. Fenomena penyalahgunaan vape disebut sebagai dasar pelarangan, karena vape dianggap menjadi salah satu alat peredaran narkoba. Situasi ini jelas salah kaprah. Penyalahgunaan vape seharusnya ditangani melalui penegakan hukum yang membutuhkan pengawalan dari aparat penegak hukum, bukan justru melarang vape sebagai salah satu metode Tobacco Harm Reduction.
Keberadaan vape yang lebih rendah risiko seharusnya dipandang sebagai inovasi dalam menangani perokok di Indonesia. Bukan tanpa alasan, hasil kajian BRIN yang diluncurkan pada November 2025 lalu mengungkap kadar zat berbahaya atau toksikan pada rokok elektronik berbasis cairan lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.
“Hasil kajian kami menunjukkan bahwa emisi dari rokok elektrik mengandung kadar toksikan yang jauh lebih rendah dibandingkan rokok konvensional,” kata Peneliti Ahli Utama BRIN, Prof. Dr. Ir. Bambang Prasetya, M.Sc. saat memaparkan kajian bertajuk “Evaluation of Laboratory Tests for E-Cigarettes in Indonesia Based on WHO’s Nine Toxicants” dikutip dari Antaranews.com
Adanya hasil kajian yang telah dilakukan sesuai dengan metode ini semestinya menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menyiapkan regulasi terkait. Dibutuhkan proses penyaringan pandangan dari berbagai pihak terlebih dahulu, sebelum keinginan untuk melarang disuarakan secara sembarangan. Suatu regulasi akan hadir dan membawa dampak terhadap berbagai pihak, sehingga kebijaksanaan regulator dengan mempertimbangkan seluruh aspek justru harus dikedepankan.
Sumber:
https://www.antaranews.com/berita/5235001/peneliti-brin-sebut-kadar-zat-berbahaya-vape-lebih-rendah