Seperti halnya rokok, produk tembakau alternatif juga perlu diatur pelarangannya untuk diisap anak di bawah umur.
Seperti halnya rokok elektrik dan vaporizer (vape), yang tidak jarang ditemukan penyalahgunaannya oleh anak-anak.
Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyatakan, produk tembakau alternatif bukan untuk anak-anak, melainkan ditujukan sebagai solusi bagi perokok dewasa yang tidak bisa berhenti merokok.
Ketua APVI, Aryo Andrianto mendukung larangan ini, untuk menunjukkan dukungan pihaknya terhadap upaya Pemerintah Indonesia dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Kami berharap komitmen ini tidak hanya dilakukan oleh APVI, tapi juga seluruh asosiasi dan pelaku usaha di industri produk tembakau alternatif,” kata Aryo, dalam siaran pers yang diterbitkan, Minggu, 31 Mei 2020.
Cara-caranya antara lain, memasang poster dan stiker 18+ di seluruh toko, yang berada di bawah naungan APVI, dan edukasi dari karyawan untuk menolak pembeli di bawah usia tersebut.
Aryo menyatakan, sosialisasi ini telah berlangsung setahun belakangan di Jakarta, Bandung, dan Bali.
Sementara itu, pengamat Hukum sekaligus Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo, menambahkan pemerintah perlu memperkuat upaya pencegahan yang dilakukan oleh para pelaku usaha dan asosiasi dengan menetapkan regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif.
Tujuan utama regulasi tersebut adalah agar anak-anak di bawah umur 18 tahun tidak dapat mengakses produk tembakau alternatif.
“Tanpa regulasi, ruang bagi anak-anak untuk mengakses produk tersebut akan tetap terbuka. Regulasi khusus produk tembakau alternatif harus mencakup batasan usia pengguna (18 tahun ke atas), mengatur tentang tata cara pemasaran, peringatan kesehatan yang dibedakan dengan rokok, akses informasi yang akurat bagi konsumen, pengawasan, dan sanksi bagi para pelanggar,” kata Bimmo.
Bimmo meneruskan bahwa saat ini belum ada regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif, sehingga dapat berpotensi terjadi penyalahgunaan.
Padahal, jika diatur, produk tembakau alternatif akan hanya dapat diakses oleh konsumen dewasa berusia 18 tahun ke atas.
Ia menyatakan regulasi tersebut harus disusun berbeda dari peraturan tentang rokok dan dibuat berdasarkan kajian ilmiah serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Produk ini ditujukan hanya bagi perokok dewasa, bukan untuk anak di bawah umur 18 tahun maupun non-perokok. Jadi pemerintah harus segera menyusun regulasi produk tembakau alternatif untuk memberikan perlindungan terhadap generasi muda,” kata Bimmo.
Batasan usia 18 tahun, menurut Bimmo, sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Pada Pasal 1 menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
“Dengan adanya pembatasan usia yang jelas, kami harapkan produk tembakau alternatif tidak diakses oleh anak-anak. Sehingga, produk ini dapat dimanfaatkan secara tepat oleh perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko,” tuturnya.***