Komisi Teknis (Komtek) Tembakau irit bicara soal pembahasan SNI produk tembakau yang dipanaskan (HTP) oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

Saat ditanya kenapa mendahulukan pembahasan SNI HTP yang masih baru dibanding vape, Nilawaty dari PT STTC meminta mengonfirmasi ke pihak lain. “Mohon maaf. Mungkin bisa dikonfirmasi hal ini ke personel yang lebih memahami,” ujarnya saat dikontak, Selasa (7/7).

Begitu pun dengan Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Rewu mengatakan, menurut Kemenperin, pembahasan SNI HTP didahulukan karena tidak serumit membahas SNI vape. “Jadi 2021 baru akan bahas vape. Gitu. Prinsipnya semua produk harus punya SNI,” ujarnya saat dikontak, Selasa (7/7). 

Ditanya lebih jauh, dia meminta wartawan menanyakannya kepada Kepala Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Mogadishu Djati Ertanto. Mogi, sapaan akrab Mogadishu, juga menjabat Wakil Ketua Komtek. “Tanya Pak Mogi saja, lebih kompeten,” ujarnya. 

Saat mencoba mengonfirmasi ke Mogi, dia meminta,  menanyakan kepada Direktur Industri, Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Supriadi, yang menjabat Ketua Komtek. 

“Kontak ke Pak Dir Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar saja,” tutur Mogi.

Supriadi sendiri berdalih keterbatasan waktu dan pandemi global sebagai alasan untuk mendahulukan SNI bagi produk HTP. Selain itu, terkait ketersediaan sumber daya, karakteristik industri, karakteristik produk, dan kondisi industri di dalam negeri

“Karena itu pada 2020 ini baru akan disusun RSNI produk HTP, sementara rokok elektrik direncanakan pada 2021,” ungkap Supriadi.

Sebagai informasi, produk rokok elektrik memiliki banyak jenis, tetapi yang baru dipasarkan secara massal di Indonesia adalah vape, sementara produk HTP masih diedarkan dalam jumlah terbatas. 

Sumber: https://rmco.id/baca-berita/ekonomi-bisnis/40277/soal-sni-htp-komtek-irit-bicara