Pelaku usaha yang bergantung pada Industri Hasil Tembakau (IHT) menilai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 pemerintah memberatkan. Rancangan yang dijadikan acuan kebijakan pembangunan tersebut dapat merugikan industri tembakau nasional melalui kebijakan simplifikasi dan kenaikan cukai tinggi.

Salah satu turunan dari RPJMN itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 yang akan simplifikasi dan menaikkan cukai untuk 2021.

“Itu menjadi tekanan dan ancaman bagi kami. Nantinya kenaikan cukai yang begitu tinggi dapat menurunkan produksi di IHT, serta bisa mengakibatkan maraknya rokok gelap,” ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto, dalam diskusi publik via online, Kamis (6/8/2020).

Mewakili serikat pekerja, Sudarto menyampaikan pihaknya tidak setuju dan menolak adanya kenaikan cukai rokok yang eksesif dan menolak harga jual eceran (HJE) rokok yang ekstrem. Dia menginginkan adanya kebijakan cukai yang menjamin masa depan pekerja di sektor IHT.

Dia berharap pemerintah tidak membuat kebijakan atau peraturan yang langsung atau tidak langsung menghambat dunia usaha IHT. “Kami menginginkan, seluruh pemangku kepentingan di dunia usaha IHT dilibatkan dalam merencanakan, mengkaji dan memutuskan kebijakan atau aturan yang menyangkut IHT, seperti RPJMN ini, dan turunanya PMK Nomor 77 Tahun 2020,” kata Sudarto.

Sudarto ingin pemerintah dapat menjamin sepenuhnya hak-hak perlindungan dasar pekerja di lingkup IHT. Mengingat di tengah pandemi Covid-19 telah mengakibatkan daya beli hasil produksi tembakau menurun, dan produksi rokok yang terkontraksi.

“Semoga ada perhatian berupa program khusus penyelamatan penurunan penghasilan. Pekerja di pabrik rokok itu kan penghasilan mereka satuan, tergantung jumlah linting rokok, selama pandemi ini serapan produksi menurun ya penghasilan juga menurun,” kata Sudarto.

Sumber: https://www.inews.id/finance/bisnis/rugikan-industri-tembakau-pemerintah-diminta-kaji-ulang-rpjmn