Sejak 2018, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menetapkan produk-produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), termasuk produk vape sebagai barang kena cukai, dan ditetapkan tarif cukai sebesar 57 persen, yang merupakan tarif maksimal yang dapat dikenakan menurut Undang-Undang Cukai Nomor 39 tahun 2007.

Menilik RAPBN 2021, pendapatan negara dari sektor cukai ditargetkan Rp 178,5 triliun atau naik 8,2 persen dibandingkan dengan target yang tercantum pada Perpres No 72 Tahun 2020 sebesar Rp 164,9 triliun.

Pada tahun pertama pengenaan cukai pada kategori HPTL (Oktober-Desember 2018), industri ini menyumbang Rp 154 miliar, dan pada tahun berikutnya di 2019, kontribusi cukai meningkat 3 kali lipat ke angka Rp 426 miliar.

“Meskipun penerimaan negara dari cukai produk HPTL terlihat meningkat pada dua tahun pertama, namun dengan kontribusi yang baru sekitar 0,3 persen dari keseluruhan total penerimaan Cukai Hasil Tembakau, industri ini masih membutuhkan banyak ruang gerak untuk bertahan dan terus berkembang melalui kebijakan regulasi maupun cukai yang tepat sasaran” ungkap Sekretaris Jenderal Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPPNINDO) Roy Lefrans di Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Sementara itu, Asosiasi Personal Vaporiser Indonesia menyampaikan, Industri vape juga telah banyak menyerap tenaga kerja langsung sebanyak lebih 50.000 orang, dan angka tersebut belum termasuk tenaga kerja yang ada di toko ritel, dan yang belum termasuk tenaga kerja tidak langsung yang terlibat dari industri pendukung.

Sekretaris Umum APVI Garindra Kartasasmita menambahkan, “Dari data kami, saat ini jumlah pelaku industri vape di Indonesia mencapai lebih dari 5.000 pengecer, lebih dari 300 produsen likuid, dan lebih dari 100 produsen alat dan aksesoris, dan sebagian besar dari jumlah tersebut adalah UMKM yang masih pada tahapan awal dalam pengembangan bisnisnya,” kata dia.

Sedangkan Paguyuban Asosiasi Vape Nasional (Pavenas) menyatakan menghargai pertimbangan Pemerintah dalam penetapan target penerimaan ini. Namun mereka juga berharap agar kenaikan target penerimaan ini tidak kemudian memberatkan industri vape di seluruh Indonesia yang masih berusaha pulih dari dampak Pandemi Covid-19 dan juga masih memerlukan ruang gerak untuk terus berkembang.

Menurut Gde Agus, Pavenas berharap agar Pemerintah dapat menerapkan struktur cukai spesifik untuk produk vape, yang dianggap sebagai struktur paling tepat untuk mencapai kesederhanaan dan transparansi, berkelanjutan, dan juga mendorong kepatuhan produsen, karena seluruh asosiasi yang tergabung dalam PAVENAS percaya, pendekatan ini akan mengoptimalkan aliran penerimaan dan mencegah produk vape illegal.

“Pavenas juga berharap Pemerintah mempertimbangkan kebijakan cukai yang proporsional dengan risiko kesehatan, yang dapat memberikan kesempatan bagi perokok dewasa untuk beralih ke produk yang lebih rendah risiko,” ujarnya.

Sisi Konsumen

Dari sisi konsumen, Ketua Aliansi Vapers Indonesia (AVI) Johan Sumantri juga turut menyampaikan beberapa masukannya,

“kami mendengarkan suara dari pengguna vape, yang berharap agar produk vape dapat tetap terjangkau dan bisa tetap menjadi produk penghantar nikotin alternatif bagi perokok dewasa yang menginginkan produk dengan potensi risiko lebih rendah. Namun demikian, tetap diperlukan keseimbangan agar produk ini tidak dapat diakses oleh kalangan di bawah umur dan bukan perokok,” ujar Johan.

Yang terakhir, PAVENAS berharap agar Pemerintah terus menggiatkan penegakkan dan penindakan terhadap produk vape ilegal, terutama guna mengoptimalkan pendapatan negara dan juga sebagai upaya melindungi pengguna vape dari produk-produk illegal yang tidak jelas asal-usulnya dan berpotensi membahayakan.

Menutup pernyataannya, Garindra menyampaikan bahwa PAVENAS, yang menaungi keempat asosiasi di atas, berharap untuk dapat terus dilibatkan dalam pembahasan terkait cukai produk-produk HPTL, khususnya produk vape,

“Agar bersama-sama kita dapat menjaga stabilitas dan memastikan adanya ruang gerak bagi industri baru ini untuk dapat bertahan di tengah melemahnya perekonomian nasional sehingga dapat terus berkembang di masa depan.”

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/4340387/menilik-prospek-cukai-rokok-elektrik-sebagai-penerimaan-negara