Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) seperti vape telah mampu menyerap ribuan tenaga kerja. Jumlah ini terdiri dari mulai outlet, distributor, sampai produsen. “Jumlah total tenaga kerja yang terserap sekitar 50 ribu orang,” kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin, 28 September 2020.

Edy merinci ada 5.000 orang sebagai pengecer, 150 orang distributor atau importir, 300 orang produsen liquid, 100 orang produsen alat dan aksesoris lainnya. Di samping itu ada 50 orang pengusaha lain seperti event organizer, media, dan perlengkapan.

Saat ini aturan mengenai industri HPTL tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. PMK ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 146/2017.

Edy menambahkan, pemerintah saat ini tengah menggodok sejumlah ketentuan untuk rokok elektrik. Alasan pengaturan rokok elektrik sebagai salah satu produk tembakau alternatif adalah karena dapat memberikan dampak negatif bagi masyarakat.

Kemudian, pemerintah ingin ada standar produk rokok elektrik baik untuk vape, liquid, ataupun produk tembakau dipanaskan. Selain itu perlu ada ambang batas (threshold) mengenai kandungan yang ada dalam rokok elektrik yang bisa berdampak bagi kesehatan.

“Ini juga sedang kami siapkan. Kami merujuk ke beberapa negara yang mengatur standar, kebijakan terkait tata niaga impor. Tujuannya agar disamakan dengan rokok konvensional, agar pengaturannya tidak diskriminasi,” ungkap dia.

Sumber: https://m.medcom.id/ekonomi/makro/eN4ZMxOk-industri-vape-mampu-serap-50-ribu-tenaga-kerja