Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan tidak tepat jika dilakukan saat ini.
Ia menyebut, revisi PP 109/2012 pada situasi pandemi seperti sekarang ini akan semakin memperburuk kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT). Apalagi di masa pandemi ini, kinerja IHT turun 9,7 persen akibat kenaikan cukai, dampak pandemi, serta regulasi yang terus menekan.
“Untuk revisi PP 109 memang kurang tepat kalau dilakukan sekarang. Karena masih pandemi dan situasi IHT juga sedang turun. Saat ini fokusnya adalah pemulihan ekonomi,” kata Abdul Rochim kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021.
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (Gappri) meminta pemerintah untuk terlebih dahulu melakukan kajian atau evaluasi pemberlakuan PP 109/2012. Gappri menilai ketentuan PP yang lama masih relevan dengan kondisi saat ini sehingga tidak perlu revisi.
“Pasalnya, kami melihat bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, belum melakukan upaya konkret dalam mencegah perokok anak,” ujar Ketua Umum Gappri Henry Najoan.
Ia menambahkan, asosiasi dan pelaku industri hasil tembakau sampai saat ini tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi PP 109/2012 oleh pemerintah. Bahkan, pihaknya juga belum menerima draf revisi PP yang dinilai bisa memperburuk situasi IHT.
“Gappri memandang, revisi PP 109/ 2012 justru akan memperburuk kondisi usaha IHT yang saat ini sudah terpuruk akibat kenaikan tarif cukai hasil tembakau 2020 dan 2021,” tegas Henry.
Berdasarkan data resmi Gappri, tercatat 300 produk hukum yang dikenakan pada IHT sehingga membuatnya industri padat regulasi (fully regulated). Untuk itu, ia berharap setiap regulasi yang dibuat selalu melibatkan para pemangku kepentingan.
Di tengah pandemi dan iklim usaha yang tidak stabil ini, Gappri berharap IHT tidak diganggu dengan isu-isu yang merugikan banyak pihak. Justru insentif pemerintah sangat dibutuhkan agar ekonomi masyarakat bisa bertahan dalam situasi resesi global.
“Bahwa menjaga industri yang tersisa saat pandemi covid-19 dengan daya tahan kuat seperti IHT perlu menjadi perhatian pemerintah. Ketika pemerintah perlu menjaga sisi demand dan supply masyarakat, maka dukungan dibutuhkan bagi industri,” ungkapnya.
“Demi keberlangsungan industri, sebaiknya wacana revisi PP 109/2012 tidak dilanjutkan demi menjaga iklim berusaha yang kondusif dan memberikan kepastian hukum,” pungkas Henry.
Sumber: https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/GNG7w1lN-fokus-pemulihan-ekonomi-saat-ini-bukan-waktu-yang-tepat-revisi-pp-109-2012