
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan. Selain mengatur soal industri kesehatan, beleid ini juga mengatur soal industri hasil tembakau (IHT) sebagai salah satu bagian dari pengamanan zat adiktif.
Keberadaan PP 28/2024 ini menuai penolakan dari industri tembakau. Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) pun turut menyuarakan keberatan atas hadirnya aturan ini. Dalam surat keberatan yang ditujukan kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), APVI menyampaikan rasa kekecewaan karena selama proses penyusunan aturan ini, industri tidak diberikan kesempatan untuk berpendapat. Hal ini berdampak pada isi di dalam aturan yang justru membawa kerugian bagi industri.
Selain minimnya keterlibatan industri, APVI juga menyoroti bahwa aturan yang terbit dibuat tanpa kajian yang jelas dan komprehensif dalam mendukung implementasinya. Hal ini terutama dalam hal pengaturan IHT yang tidak tepat sasaran berada di bawah payung kesehatan. Padahal, IHT telah memiliki payung hukumnya sendiri di bawah PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
APVI mencatat pasal-pasal yang memberatkan industri. Mereka mengajukan agar pasal-pasal tersebut tidak diberlakukan segera , melainkan memerlukan kajian lebih dalam selama dua tahun sampai akhirnya dijalankan atau dibatalkan.
- Pembatasan nikotin untuk rokok elektronik (REL). Pada poin ini, sejatinya APVI setuju dengan adanya pengaturan batasan nikotin. Namun, adanya pembatasan nikotin ini akan mengurangi kemampuan dari produk REL untuk memberikan alternatif konsumsi produk nikotin dengan risiko yang lebih rendah.
- Larangan bahan tambahan. Bahan tambahan menjadi elemen utama dari produk REL cair, baik terbuka atau tertutup. Dengan adanya pasal ini, bahan tambahan harus melalui proses pengujian sesuai dengan perintah Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal ini akan berdampak pada proses produksi yang memakan waktu lebih lama, sehingga sangat berpotensi mematikan industri.
- Pengaturan kemasan. APVI menyatakan penolakan dengan hanya dibolehkannya ukuran kemasan 10 ml dan 20 ml dalam produk REL. Perubahan kemasan menjadi lebih kecil akan membuat produk semakin murah dan semakin mudah diakses, sekaligus meningkatkan waste dari produk. Selain itu, APVI memberikan penjelasan bahwa pengemasan produk yang dijual sekarang merupakan hasil riset pasar dan telah melalui berbagai pertimbangan, sehingga aturan yang diterbitkan tanpa melalui kajian yang jelas ini berkebalikan dengan proses perumusan yang telah dilakukan industri.
- Ketentuan pencatuman peringatan kesehatan. Pada dasarnya, pelaku industri sudah mengakui perlunya pencantuman peringatan kesehatan dari konsumsi produk. Namun, yang menjadi persoalan adalah pengaturan detail kalimat per kalimat yang harus jelas terlihat sehingga desain kemasan sulit memuat informasi lainnya. Ini juga membatasi kreativitas dan membuat tampilan produk menjadi tidak ideal.
Poin-poin yang dicantumkan tersebut membutuhkan tanggapan serius dari pemerintah. Pelibatan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam menyusun aturan ini hingga implementasinya ke depan harus disepakati bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan. Suara pelaku usaha dan asosiasi sebagai pihak yang terdampak perlu benar-benar diakomodasi agar industri tetap hidup dan membawa manfaat bagi banyak orang.