Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja menggelar public hearing atau dengar pendapat publik mengenai perumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik pada Selasa (3/9) lalu. Mengundang berbagai perwakilan mulai dari asosiasi hingga akademisi dan pemangku kepentingan terkait, acara ini menjadi sarana menyampaikan keberatan dan masukan soal apa-apa saja yang perlu diperhatikan untuk dituliskan ke dalam RPMK.

Permenkes tersebut akan mencakup poin-poin utama mulai dari standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, ketentuan peringatan dan informasi kesehatan pada iklan, pencatatan dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan. Aturan ini akan menjadi dasar utama dalam penerapan produk tembakau dan rokok elektronik ke depan, terutama mengenai hal-hal apa saja yang sebelumnya tidak diatur.

Melihat situasi ini, asosiasi industri pun bersama-sama menyuarakan keberatannya. Dengan kondisi pemberian draft untuk pengkajian di hari yang sama dengan diselenggarakannya public hearing, serta isi di dalam aturan yang jauh dari apa yang menjadi payung hukum utamanya yakni Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, masukan yang diutarakan sangat diharapkan untuk bisa tertuang ke dalam aturan.

Asosiasi industri pun bersama-sama menyuarakan keberatannya. Masukan yang diutarakan sangat diharapkan untuk bisa tertuang ke dalam aturan.

Federasi Serikat Pekerja Makanan Minuman Rokok Tembakau Makanan Minuman dengan lantang menyampaikan kekecewaan proses perumusan Permenkes minimnya pertimbangan faktor-faktor lain di luar Kesehatan yang dimasukkan dalam aturan. Bahkan, aturan turunan UU 17/2023 yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 langsung disahkan tanpa melibatkan serikat pekerja.

“Serikat pekerja merasa prihatin karena kami tidak diundang untuk public hearing ini, padahal ini merupakan wadah untuk menjaring masukan dari pemangku kepentingan. PP 28/2024 sebelumnya juga disahkan tanpa melibatkan kami, ini sangat menyakiti serikat pekerja. Berbagai masukan dan surat resmi telah dikirimkan serikat pekerja, tapi kekhawatiran kami tidak diperhatikan dan kami tidak dianggap,” ujar perwakilan serikat pekerja.

Di sisi lain, Asosiasi Konsumen Vape Indonesia menyoroti pentingnya pemahaman soal profil risiko. Meskipun rokok elektronik merupakan produk tembakau, namun penilaian soal risiko ini jelas menjadi pembeda. Pengaturannya di dalam regulasi pun tidak bisa disama ratakan, terutama dengan kewajiban pencantuman peringatan risiko kesehatan yang berbeda.

Pasal lain yang menjadi sorotan yakni mengenai desain kemasan polos. Mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), hingga Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), seluruhnya sepakat bahwa desain kemasan polos justru akan menumbuhkan maraknya rokok ilegal. Kesamaan kemasan tanpa adanya identitas dari masing-masing produk juga menjadi salah satu bentuk diskriminasi yang seharusnya tidak bisa diterapkan di dunia usaha.

“Cara mengatur perokok fokus soal edukasi, bukan tembakaunya. Kalau kemasan ya jangan diatur, untuk apa?” ujar perwakilan Apindo.

Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) juga mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap isi aturan. Adanya kekhawatiran penurunan serapan cengkeh dengan aturan yang ada ini akan membuat petani cengkeh semakin tertindas. Jumlah petani cengkeh yang lebih dari 12 juta ini harus menjadi perhatian.

“Bungkus rokok sudah jelas ada aturan soal gambar, mau diapakan lagi? Kalau digencet, petani cengkeh sudah babak belur, padahal cengkeh komoditas strategis. Belum lagi soal jarak, kalau warung sudah ada duluan, baru ada sekolah, masa warung mau digusur? Mohon dipikirkan lagi. Anak stunting bukan karena rokok, itu yang harus didahulukan. Kenapa malah mengurus tembakau?” ujar perwakilan APCI.

Public hearing pertama ini seharusnya hanya menjadi awalan bagi penyerapan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan. Kementerian Kesehatan pun didorong untuk mewujudkan gelaran public hearing kedua, dengan menyesuaikan masukan yang telah diterima di sesi pertama.

Penolakan atas aturan ini, maupun masukan dan saran masih bisa disampaikan kepada Kemenkes. Saat ini, Kemenkes membuka ruang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberi masukan dalam perumusan Permenkes melalui kanal resminya yang bisa diakses di: https://partisipasisehat.kemkes.go.id/naskah/detail?param=usulan-tertulis.

Seluruh pihak bisa mengutarakan kekecewaan dan penolakan terkait pasal-pasal tertentu yang dianggap akan merugikan, misalnya mengenai desain kemasan polos agar tidak masuk ke dalam Permenkes. Peluang ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, terutama bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan yang nantinya akan terdampak bila aturan benar-benar berlaku.