Selama ini, harga produk tembakau dijual di pasar dengan harga yang beragam. Meski begitu, terdapat pengaturan khusus yang ditetapkan dalam menentukan harga jual, salah satunya melalui Harga Jual Eceran atau HJE. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau, HJE adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai. 

Terdapat pula HJE minimum yang  biasanya menjadi batasan yang harus diambil pengusaha industri hasil tembakau apabila ingin menjual produknya di pasaran. Ini yang pada akhirnya menentukan harga produk tembakau, sehingga penting untuk menjaga kondisi ini di tengah kondisi penurunan daya beli masyarakat. 

Meski pemerintah telah menunjukkan niat untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025 mendatang, isu mengenai kenaikan HJE justru menjadi opsi yang sedang ditimbang oleh pemerintah. Padahal, kondisi ekonomi Indonesia tidak dalam posisi baik untuk menyambut terjadinya perubahan kebijakan yang berkaitan dengan perekonomian. 

Seperti diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengalami deflasi sebesar 0,12% pada September 2024, yang menandakan pelemahan ekonomi selama lima bulan berturut-turut. Kondisi ini turut didukung dengan data dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bahwa saldo rata-rata kelompok rekening dengan saldo di bawah Rp100 juta pada Juni 2024 hanya Rp1,5 juta, turun drastis dari Rp3 juta pada tahun 2019. 

Melihat kondisi ini, Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pun mendorong pemerintah agar HJE pada 2025 tidak dinaikkan untuk menyesuaikan dengan daya beli masyarakat yang semakin melemah. Dikutip dari Antara, hal ini dilakukan untuk menjaga iklim industri tetap stabil, terutama ketika terdapat aturan non-fiskal seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mengenai Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang mengancam keberlangsungan industri dengan pasal-pasalnya yang kontroversial seperti pelarangan penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, hingga wacana penerapan desain kemasan polos. 

“Kami mendorong adanya keseimbangan antara fungsi pengendalian dan fungsi penerimaan ke depan. Usulan kami dimaksudkan lebih berpihak melindungi rokok legal yang sudah merekrut banyak tenaga kerja terutama tenaga kerja wanita dan sebagian besar pabrik padat berbahan baku dalam negeri,” pungkas Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan.