Rencana pemerintah tidak menaikkan cukai rokok pada 2025 mendatang mendapat sambutan baik dari pelaku usaha dan pekerja. Dilansir dari IDN Times, salah satu pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja industri tembakau mengaku senang dengan keputusan ini karena mampu menjaga situasi industri di tengah keadaan ekonomi yang sedang sulit belakangan.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan pemerintah ini karena sudah sepatutnya kenaikan cukai rokok tahun 2025 itu tidak ada. Keputusan ini penting untuk menjaga keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) dan melindungi lapangan kerja yang ada,” ujar Purnomo.

Pun bila melihat respons pengusaha, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar, mengatakan tidak diberlakukannya kenaikan cukai rokok pada 2025 sangat melegakan bagi pelaku usaha. Mengutip Warta Ekonomi, Sulami menyebut bahwa saat ini kondisi industri tidak baik-baik saja dengan banyaknya tekanan mulai dari market yang lesu, produksi menurun, hingga peredaran rokok ilegal yang semakin massif.

“Dengan tidak adanya kenaikan cukai, maka kita bisa bernafas sedikit untuk satu tahun ke depan, dan yang terpenting jangan dihantam (kenaikan yang drastis) di tahun berikutnya. Kami menunggu Menteri Keuangan baru untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), karena dasar kebijakannya (untuk tidak ada kenaikan cukai di 2025) itu tetap di PMK,” ungkapnya.

Salah satu Peneliti The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Heri Firdaus, dalam pemberitaan di Liputan6 turut mengatakan kebijakan untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) 2025 akan menjaga stabilitas industri tembakau. Namun, dia menegaskan bahwa kepastian kebijakan CHT pada tahun berikutnya sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas industri tembakau. Menurut Heri, ketidakpastian ini berpotensi membawa dampak negatif yang lebih besar bagi industri tembakau.

Pemerintah sebagai pembuat regulasi harus mempertimbangkan berbagai aspek untuk menjaga keberlangsungan hajat hidup orang banyak. Meski tarif CHT tidak akan naik pada tahun depan, pemerintah tetap perlu mempertimbangkan aturan lain yang akan membawa dampak besar seperti Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pengendalian Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau) yang memuat pasal standardisasi kemasan. Hal ini bisa mendorong semakin maraknya peredaran rokok ilegal, sehingga pemerintah perlu mengkaji dengan lebih hati-hati terkait dengan regulasi tembakau.