Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengungkapkan negara-negara di dunia termasuk Indonesia saat ini tengah dilanda Covid-19 yang berdampak pada segala aspek. Namun, berdasarkan data justru kontribusi cukai dari industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) paling stabil di tengah pandemi Covid-19.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri mengatakan, keberadaan industri HPTL mesti diperhatikan secara serius oleh pemerintah. Kontribusi HPTL khususnya dari cukai terhadap penerimaan negara cukup signifikan dengan penerimaan meningkat 90 persen.

“Tahun kemarin saja selama 2019 total cukai dari HPTL sekitar hampir Rp500 miliar. Tahun ini, baru satu semester sudah hampir Rp500 miliar jadi setengah tahun ini (total cukainya) sudah hampir sama dengan setahun kemarin, artinya meningkat,” ujar Heri, Jumat, (18/9/2020)

Dia menuturkan pandemi di Indonesia terjadi mulai Maret, namun penerimaan cukai HPTL meningkat, berarti penjualannya juga meningkat. “Kalau penjualan meningkat, maka produksi juga meningkat. Ini artinya ada permintaan dari konsumen. Kenapa ditingkatkan penjualannya karena ada permintaannya meningkat. Jadi saya melihat berdasarkan data penerimaan cukai HPTL yang meningkat,” katanya.

Kendati demikian, Heri enggan berspekulasi apakah supply dan demand dari produk HPTL tersebut bisa dikatakan stabil meskipun sejumlah data menegaskan adanya kontribusi cukai dari industri HPTL yang meningkat dalam beberapa tahun ini.

“Kalau dibilang stabil atau tidak, itu harus dicek kembali. Namun yang jelas kalau penerimaan cukai meningkat, berarti penjualan HPTL meningkat. Indikatornya berarti kalau tidak dari produksi dalam negeri yang meningkat, berarti dari impor yang meningkat, mengingat HPTL itu masih banyak yang diimpor. Kalau Vape itu alatnya mungkin impor, tapi likuidnya itu dari dalam negeri,” ujarnya.

Heri kemudian menambahkan, pihaknya sepakat jika industri HPTL ini terlibat aktif dalam pembahasan cukai. “Karena melihat peningkatan cukai yang lumayan besar dalam 2 tahun ini dari industri HPTL ini,” ujarnya.

Sementara itu, Sunaryo Kasubdit Cukai & Harga Dasar dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengatakan, jika ingin melihat kontribusi industri HPTL tentu saja tidak bisa terlepas dari target Hasil Tembakau secara umum.
“HPTL itu dimasukan dalam target HT secara keseluruhan,”ujarnya.

Kendati demikian, Sunaryo mengakui bahwa kontribusi cukai mengalami peningkatan semenjak dikenakan cukai di tahun 2018. “Secara umum berkembang meski tidak signifikan,” ujarnya.

Saat ditanya apakah wabah Covid-19 mengganggu industri Hasil Tembakau (HT) maupun HPTL. “Dampak pandemi ke HT adalah supply tersendat, demand tersumbat. Industri secara umum suffer,” katanya.

Adapun terkait target cukai dari industri tersebut di tahun 2021, Sunaryo mengatakan, targetnya bisa tercapai di kisaran angka Rp500 miliar ke atas.

“Untuk serapan tenaga kerja, HPTL cukup bagus karena menampung banyak tenaga kerja dalam berkreasi di sektor ini. Apalagi menjadi wajib pajak baru, tentu negara harus melihat ini,” ujarnya.

Dia menambahkan tak dapat dipungkiri bahwa wabah Covid-19 sangat berefek terhadap sejumlah aspek termasuk aspek industri. “Pandemi ini memukul dua aspek sekaligus. Aspek supply karena social distancing menjadikan pengusaha tak optimal produksi. Aspek demand karena konsumen lebih memilih kebutuhan pokok dari pada memberi barang sekunder bahkan tertier seperti barang kena cukai,” katanya.

Sumber: https://www.inews.id/finance/makro/kontribusi-cukai-tembakau-stabil-di-tengah-covid-19-ini-yang-harus-diperhatikan-pemerintah