Asosiasi dan pelaku pasar mendukung penuh langkah pemerintah untuk tidak menjual produk vape ke konsumen di bawah umur.

Selain tidak boleh diberikan kepada anak di bawah umur 18 tahun, ibu yang sedang mengandung dan menyusui juga diminta untuk tidak diberikan produk vape.

“Sekarang memang belum diatur, tapi kita akan mengatur bersama pemerintah. Sejak awal, produk vape memang hanya diperuntukkan ke konsumen perokok konvensional sehingga bisa dan mau mengurangi kebiasaan merokoknya dan mengurangi risiko kesehatannya,” ujar Ketua Umum Asosiasi Vaper Indonesia (APVI) Aryo Andriyanto, Jumat (18/12/2020).

Hal senada disampaikan Sekjen Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Roy Lefrans Wungow.

Roy juga mendorong industri untuk tidak melaksanakan promosi yang ditargetkan kepada konsumen berusia di bawah 18 tahun serta mencegah pemakaian bagi pengguna yang sebelumnya bukan perokok. 

“Penerapan pengaturan batasan usia pengguna dalam produk vape mutlak diperlukan. Sebab, batasan tersebut adalah upaya untuk memastikan produk ini hanya ditujukan bagi perokok dewasa. Pelaku industri bertanggung jawab untuk memastikan batasan akses vape pada anak-anak,” katanya.

Menurut dia, sebagai industri yang tergolong baru, produk vape perlu adanya peraturan yang bijak agar kelak dapat mengatur terkait produk dan konsumen.

“Termasuk disiplin dalam bayar cukai sesuai yabg ditentukan serta komitmen untuk mencegah produk vape diakses oleh mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan bukan perokok,” ujarnya. 

Namun Roy berharap Pemerintah dapat melibatkan asosiasi sebelum mengeluarkan kebijakan terkait produk vape termasuk memasang larangan bagi anak-anak masuk retail vape.

“Kami bersedia bekerja sama dengan Pemerintah demi terciptanya regulasi yang efektif. Kami berharap Pemerintah juga bersedia untuk melibatkan asosiasi dalam diskusi-diskusi yang ada.

Pembatasan

Diingatkan perlunya tanggung jawab sosial bagi pembeli anak bawah umur, Aryo menuturkan, selain berbisnis industri juga harus fokus pada tanggungjawab sosial atas rokok elektrik tersebut. Salah satunya dengan berkomitmen untuk mencegah penggunaan rokok elektrik untuk anak di bawah umur dan orang yang tidak merokok atau vape.

Di AS dan China telah dikembangkan beberapa teknologi pengenalan wajah yang ditaruh di toko-toko retail vape. “Sehingga penjual akan mengenali anak di bawah umur dan tak akan memberikan produk tersebut kepada mereka,” tuturnya.

Untuk menuju ke sana diperlukan kolaborasi multi-sektoral, agar nantinya muncul peraturan berbasis komprehensif untuk industri vape dan konsumen.

“Saat ini sudah ada inisiatif-inisiatif yang dikeluarkan oleh industri untuk mencegah penjualan pada kelompok bawah umur. Kami menyambut aturan apapun yang mendukung inisiatif ini. Tapi tidak sebatas aturan tentang umur, kami juga berharap ada peraturan yang lebih dari itu seperti meliputi standar produk,” tuturnya.

Aryo juga mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Perindustrian untuk membuat SNI agar menguntungkan produsen dan konsumen. 

“Standar sangat penting dalam industri ini, dan diskusi ini merupakan langkah yang tepat untuk memastikan kepastian bisnis dan perlindungan konsumen, khususnya terkait dengan penyalahgunaan produk vape,” tuturnya.

Seperti pernah dilansir sebelumnya, industri vape menginginkan adanya aturan yang baik terkait vape, untuk memastikan produk yang dipasarkan hanya dapat diakses oleh pengguna dewasa. 

Aturan dianggap penting oleh industri karena konsumen dapat mengambil keuntungan dari diterbitkannya standarisasi minimal dan mencegah adanya pengguna di bawah umur. 

Industri vape juga menyadari tanggung jawabnya dan mendukung peraturan pemerintah yang akan membantu menjadikan industri ini profesional dan memberikan sanksi bagi pengecer yang tidak bertanggung jawab yang menargetkan konsumen anak-anak.

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/4440113/asosiasi-dukung-industri-tak-jual-vape-ke-konsumen-bawah-umur