Hak konsumen sudah diatur dalam Undang-Undang No.8/1999. Salah satunya Hak atas informasi yang jelas tentang barang yang dibeli. Hal ini pastinya juga berlaku untuk para pengguna HPTL dan perokok yang ingin beralih ke produk lebih rendah risiko.

Tapi sayang sekali, masih banyak tersebar informasi yang tidak akurat mengenai produk HPTL. Dikutip dari Antara News, kekhawatiran ini disuarakan oleh Johan Sumantri, Ketua Aliansi Vapers Indonesia (AVI). 

“Jangan sampai niat baik dari pada perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko menjadi terhambat karena informasi yang akurat tidak tersedia. Sebaliknya, banyak informasi yang simpang siur di masyarakat dapat membuat para perokok dewasa kehilangan kesempatan tersebut. Padahal, selama ini sudah ada regulasi perlindungan konsumen yang menjamin hak konsumen atas informasi yang akurat,” ujar Johan.

Paguyuban Asosiasi Vape Nasional (Pavenas) juga menanggapi isu hak konsumen dengan serius. Sehingga, Pavenas memastikan anggotanya yang berjualan dan memproduksi vape mencantumkan label peringatan kesehatan yang sesuai dengan produk. Hal ini dilakukan guna memberikan informasi yang akurat untuk konsumen. (dikutip dari Koran Sindo 5/4/21)

Selain pemberian label yang tepat. Ada juga cara lain dalam meningkatkan penyebaran informasi yang akurat mengenai HPTL. Salah satunya lewat riset.

Baca juga: riset HPTL garapan Universitas Brawijaya: HPTL lebih rendah risiko dan mengurangi konsumsi rokok harian

“Pada Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April lalu, kami Kembali mendorong pemerintah untuk memberikan hak konsumen HPTL dengan melakukan kajian mendalam mengenai produk HPTL,” kata Ariyo Bimmo, ketua Koalisi Bebas Tar (KABAR).

Kajian ini nantinya diharapkan dapat meluruskan pandangan masyarakat terhadap produk HPTL. Sehingga, tidak lagi ada pro-kontra. (dikutip dari Koran Sindo 23/4/21)