Cukai Rokok Elektrik Dua Sistem

Rokok elektrik memiliki cukai yang berbeda dengan rokok konvensional. Cukai untuk rokok konvensional berdasarkan perhitungan gram. Sementara untuk rokok elektrik, perhitungan berlandaskan pada satuan mililiter, mengikuti jumlah liquid-nya. Namun, peraturan cukai di Indonesia membedakan besaran pungutan cukai untuk rokok elektrik sistem terbuka dan tertutup.

Saat ini, pemerintah menetapkan dua harga cukai untuk masing-masing sistem. Cukai untuk sistem terbuka adalah sebesar Rp445 per mililiter. Sementara itu, cukai untuk sistem tertutup adalah sebesar Rp6.030 per mililiter. Perbedaan jenis sistem rokok elektrik membuat cukainya berbeda 13 kali lipat.

Perbedaan nilai cukai untuk kedua jenis tersebut memunculkan pertanyaan tersendiri soal alasan di balik perbedaan yang mencapai belasan kali lipat. Pada hakikatnya, liquidnya memiliki komposisi yang sama. Yang membedakan hanyalah kemasan produknya: sistem terbuka umumnya dalam kemasan besar, sementara sistem tertutup umumnya dengan kemasan praktis.

Mungkinkah Setara?

Anggota Asosiasi Pengusaha Penghantar Nikotin Indonesia (APPNINDO) Roy Lefran menyatakan, asosiasinya masih belum memfokuskan seputar penyetaraan harga cukai kedua jenis rokok elektrik (Senin, 25/5). Bagi asosiasi, hal yang paling penting adalah adanya kebijakan yang dapat melindungi dan mengakomodasi industri rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Namun, hal ini tidak menutup kemungkinan untuk mendiskusikan kembali penurunan dan perataan cukai sistem tertutup dengan sistem terbuka.

“Contoh, tahun lalu untuk closed system cukainya lebih tinggi sekitar 8 ribu sekian per mili liternya. Tapi dengan dialog yang intensif dan ekstensif serta edukasi yang memadai, stakeholder pemerintah akhirnya paham bahwa perlu ada penyesuaian cukai. Sehingga tahun ini cukai close sistem turun dari sekitar 8000 menjadi 6 ribu sekian. Saya rasa besaran cukai ke depan itu akan ada dinamika yang bisa kita diskusikan,”

Anggota APPNINDO Roy Lefran, dalam wawancara pada hari Senin (23/5).

Masa Depan Cukai Dua Sistem

Berdasarkan keterangan tersebut, kita seperti mendapatkan harapan agar cukai sistem tertutup dapat kembali turun dan dapat setara dengan cukai sistem terbuka. Diskusi terbuka harus tercipta dengan melibatkan pemerintah, asosiasi, dan pelaku industri dalam perumusan tarif cukai . Ada banyak hal positif yang dapat terwujud dengan terciptanya cukai yang setara. Pertama, harga jual cartridge rokok sistem tertutup akan jauh lebih murah. Kedua, hal ini tentunya akan mendorong minat perokok aktif untuk mulai beralih ke produk alternatif. Ketiga, peralihan ini berpotensi menurunkan prevalensi dan fatalitas akibat dampak buruk tembakau.

Baca juga: Berita Negatif Rokok Elektrik: Relevankah?

Cukai Produk Tembakau: Ojo Dibanding-bandingke